Jember, - Seorang pria berinisial SR (44), warga Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Puger setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan menipu korbannya, SA (55), warga Grenden, Puger, Jember. SR diduga menipu korban dengan modus penjualan kambing, serta mengambil perhiasan dan uang milik korban.
Kapolsek Puger, AKP Fatchur Rahman, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 7 Juni 2024 lalu. Awalnya, SA hendak membeli kambing dari SR. SR kemudian meminta SA untuk mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000, - ke rekening bank BRI atas nama DYS. Setelah mentransfer uang tersebut, SR meminjam gelang emas seberat 10 gram milik SA.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, SR meminjam sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi DK milik SA, berpamitan untuk mengambil kambing yang dibeli oleh SA. Namun, hingga saat ini, sepeda motor, uang sebesar Rp. 2.000.000, -, dan gelang emas milik SA belum dikembalikan oleh SR.
Korban, SA, merasa khawatir dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Puger. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Puger segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap SR. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, SR berhasil diamankan oleh Polisi pada hari Minggu, ( 9 Juni 2024.)
Kapolsek Puger, AKP Fatchur Rahman, menyatakan, "Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tersangka SR berhasil kami amankan beserta barang bukti yang ada. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Puger."
SR dijerat dengan Pasal 372 sub 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang belum dikenal baik. Jangan mudah percaya dan selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi apapun, " tambah AKP Fatchur Rahman.
Pengungkapan ini menjadi komitmen Polsek Puger untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, pungkas Kapolsek. (AR)