JEMBER - Berawal dari Anggota Satreskoba yang mengamankan seorang yang berinisial JVA yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering pada siang hari 26 September lalu. Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya polisi menggeledah rumah MTH pada malam harinya . Kamis (13/10/2022).
Dari tempat tinggal MTH 36 tahun yang beralamatkan di dusun Ajung Kulon desa Ajung Kecamatan Ajung tersebut, Polisi mendapatkan narkotika lain jenis Sabu sebanyak 43, 25 yang dibagi dalam satu klip plastik besar berisi sabu seberat 43, 07gr dan satu klip plastik kecil seberat 0, 18gr.
Didalam rumah itu Juga ditemukan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang akan digunakan untuk mengemas sabu siap edar.
Sabu tersebut di akui MTH miliknya dan selama ini dia telah mengedarkan sabu bekerja sama dengan EAS 25 tahun teman satu dusunnya di Ajung Kulon yang berperan sebagai kurir atau perantara dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Kelakuan MTH ini dijerat polisi dengan pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 43, 07 gram, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0, 18 gram, 4 bungkus plastik klip, 2 buah HP, 1 buah buku tabungan tahapan BCA, uang tunai Rp.175.000 dan 1 buah kotak kayu warna ungu. (AR)