JEMBER – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mewakili Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menghadiri acara remisi umum di Lapas 2A.
Acara ini merupakan bentuk dukungan dari Kepolisian terhadap upaya lembaga pemasyarakatan yang berkesinambungan. Kamis (17/08/2023)
Dalam konfirmasinya Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dilakukan oleh Lapas 2A.
Wakapolres juga berharap kepada para narapidana tentang pentingnya menjaga kesempatan baru yang diberikan melalui remisi ini dengan menjalani kehidupan yang lebih produktif dan bertanggung jawab.
Acara remisi umum ini dihadiri oleh pejabat daerah Forkompinda Kabupaten Jember, serta pihak-pihak terkait lainnya. Narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi pun diberikan kesempatan untuk mendekatkan diri dengan keluarga serta kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas 2A Jember, Hasan Basri mengatakan bahwa "Pemberian remisi dalam bentuk pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan pada UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diberikan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik dalam masa pidananya".
Terdapat 785 dari 1114 WBP yang mendapatkan remisi potongan masa tahanan secara variasi besarannya dan ada 10 orang yang bisa langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. (AR)