Jember-Kedua program tersebut merupakan kolaborasi antara Polri dengan Pemkab Jember yang berjalan beriringan di Kelurahan Jemberlor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Setiap sudut Kelurahan Jemberlor diharapkan menjadi tempat yang bebas narkoba dan stunting.
Pada launching Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Cegah Stunting itu dihadiri oleh Kabag Kesra Pemkab Jember Drs Achmad Musaddaq, M. HI., M.S.i, Sekdin Kominfo Hery Listiyantoro, Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Irianto, SH, perwakilan Dinkes Efendi Baktiar, dan Lurah Jember lor Budi Satrio.
Musaddaq memberikan dasar hukum menurut agama Islam, bahwa narkoba itu bersifat haram.
Dalam sambutannya, ia mendasarkan pada hukum dalam Al Quran yaitu Surat Al Maida ayat 20, narkoba masuk dalam kategori alkhumur (arak) ditafsirkan sebagai sesuatu yang merusak yang masuk dalam pikiran.
Bahkan menurutnya, yang pernah belajar perbandingan agama di Indonesia, mengatakan bahwa pada prinsipnya semua agama melarang penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba hukumnya haram karena memabukkan” tegas Musaddaq, Jumat, (1/9/2023) malam.
Imbauan Musaddaq dalam hal mencegah stunting, ia menekankan penundaan perkawinan usia dini.
Sedangkan pada paparan tentang narkoba, KBO Narkoba Polres Jember Iptu Edi Santoso, SH, menjelaskan definisi narkoba.
Narkoba itu akronim dari, Nar artinya narkotika, ko artinya psikotropika, dan ba artinya bahan addiktif.
Edi mengungkapkan ada 106 kasus penyalahgunaan narkoba hingga bulan September ini. Pada Tahun 2022 terungkap 268 kasus, sedangkan Tahun 2021 terungkap 267 kasus.
Edi juga mengungkapkan alasan Kelurahan Jemberlor dipilih karena sebagai Kampung Anti Narkoba. “Di sini tempat mata rantai peredaran narkoba di Jember, ” katanya.
Ia menyebutkan harga 1 gram sabu di pasaran mencapai 1, 5 juta. Harga Heroin per 1 gram 3, 5 juta, dan ampasnya (putau) bisa mencapai harga 700.000 per gram. Selain barang lain yang dikategorikan narkoba yaitu tembakau gorila, ekstasi.
Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Contoh, ganja, heroin, putau, extromethrophan, dan tryhexypendryl atau trek.
Ancaman Pidana penyalahgunaan narkoba pada UU No. 35/2009 pasal 111, pemakai, pasal 112 (pemilik bukan tanaman) pemilik, pasal 113 produsen dan 114 (1), (2) pengedar. Ancaman Pidana hingga di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Irianto, SH, menyatakan betapa pentingnya keberadaan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Jember.
AKP Sugeng menjelaskan bahwa efek narkoba secara langsung membuat stimulasi kepada syaraf. Akibatnya rusaknya sistem syaraf pusat bersifat permanen. Dari hasil riset, pemakai bisa kembali sadar setelah 40 hari.
Kasat Narkoba itu mengungkapkan bahwa awalnya narkoba digunakan dalam perang konvensional zaman perang Dunia 1 dan 2.
Sekarang, narkoba dijadikan sarana perang asimetris. Tujuannya untuk merusak masyarakat suatu negara.
Untuk itu Sugeng menekankan betapa pentingnya melindungi anggota keluarga dari bahaya narkoba. Kepolisian Jember tidak bisa berperang sendiri. Jumlah personil bagian narkoba hanya 10 orang di Polres Jember, ungkap Sugeng.
Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba bertujuan, pertama mempersempit ruang gerak pengedar dan kedua menimbulkan kesadaran orang tua pada kepedulian pada anak atas bahaya narkoba, ketiga menyelamatkan generasi muda.
Bahaya penyalahgunaan narkoba dapat membunuh fisik dan akhlak, sehingga berakibat mundurnya peradaban suatu bangsa. (HMS-AR)