JEMBER-Polsek Mayang Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus Bobol tembok di toko Aisyah di Dusun Rowo Desa Mrawan Kecamatan Mayang Kabupaten Jember yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2022
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH menyebut pihaknya, berhasil menangkap pelaku yang Sebelum nya menjadi DPO.yakni WN (35) Alamat, Desa Mrawan Kec. Mayang Kab.Jember, Sebelum nya terlebih dahulu di amankan HR (33) asal Desa Mrawan Kec Mayang Kab Jember, Kamis 29 Sept 2022.
Kronologis Kejadian nya Tersangka WN bersama-sama dengan HR pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, dini hari sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Toko Aisyah melakukan pencurian dengan cara melubangi tembok belakang toko milik Korban (ANDI)dengan menggunakan alat berupa besi T dan 1 buah besi cungkit selanjutnya setelah berhasil melubangi tembok Tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang berupa 52 pres rokok dengan berbagai macam merk, 3 KTP , STNK, 21 kartu bansos dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000(dua juta rupiah) dan Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.260.000, -
Mereka melancarkan aksinya dengan memasuki tembok yang sudah mereka jebol”, Sambung Kapolsek.
“Setelah dilakukan pengecekan ditempat kejadian perkara dan pemeriksaan CCTV serta keterangan dari pemilik toko dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku”, terangnya.
Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.